LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian :
• Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Jenis aset financial :
U a n g, S a h a m, Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka), Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
• Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
• Memberi kredit kepada nasabah
• Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
• Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa keuangan
BENTUK LEMBAGA
INTERMEDIASI KEUANGAN
A. DEPOSITORY INTERMEDIARIES
• Sebagian besar sekuritas sekundernya merupakan sumber dana dari masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan, berupa Giro, Tabungan atau Deposito Berjangka
• Lembaganya :
Bank Umum
• - Bank Umum Pemerintah
• - Bank Pemerintah Daerah
• - Bank Umum Swasta
• - Bank Asing
Bank Perkreditan Rakyat
Lemb. Dana & Kredit Pedesaan
B. Non Depository Intermediaries
terdiri dari :
1. CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
• Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap timbulnya kerugian jiwa dan harta
• Lembaganya berupa :
Asuransi Jiwa
Asuransi Kerugian
Dana Pensiun
2. INVESTMENT INTERMEDIARIES
• Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki dalam jangka panjang atau segera dapat dijual bila membutuh-kan dananya kembali
• Lembaganya : Pasar Modal
• Instrumennya : Saham, Obligasi
3. FINANCIAL INTERMEDIARIES
• Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan usaha dan pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabah
• Lembaganya : Perusahaan Pembiayaan
• JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
Intermediasi Denominasi (denomination intermediation)
Intermediasi Risiko (default risk intermediation)
Intermediasi Jatuh tempo (maturity intermediation)
Intermediasi Informasi (information intermediation)
Intermediasi Lokasi
Intermediasi Mata Uang (currency intermediation)
SISTEM MONETER PERBANKAN
• Yang termasuk dalam Sistem Moneter adalah bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan uang giral
• Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral
• Sistem perbankan merupakan bagian integral dari sistem moneter
• Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
• Otoritas moneter mengeluarkan uang kartal, menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah
• Simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan moneter dalam rangka pengendalian uang yang beredar.
• Bagi perbankan simpanan giro pada otoritas moneter merupakan alat likuid, selain untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro Wajib Minimum (Reserve Requirement) .
• JENIS - JENIS BANK
• Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah
• Bank Pemerintah Daerah (BPD) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pem. Daerah
• Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu bank yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
• Bank Asing, merupakan Kantor Cabang dari suatu bank di luar Indonesia hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka Kantor Cabang Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi
• Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan a.l memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain
• BADAN HUKUM BANK
• Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sbb. :
• Perseroan Terbatas
• Koperasi
• Perusahaan Daerah
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )
Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
Lembaga Keuangan Non Depository Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen Keuangan
• JENIS LKBB DI INDONESIA
1. Lembaga Pembiayaan
• Sewa guna Usaha (leasing)
• Modal Ventura (venture capital)
• Anjak Piutang (Factoring)
• Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
• Kartu Kredit (credit card)
• Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Perusahaan Perasuransian 3. Dana Pensiun 4. Perusahaan Efek 5. Reksa Dana
6. Perusahaan Penjamin 7. Perusahaan Modal Ventura 8. Perusahaan Pegadaian
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya
1. Saya berhasil mengatasi tantangan terutama karena saya ....* a. Mendapat bantuan dari teman b. Berani mencoba hal - hal yang tidak berisiko c. Berani mencoba dengan segala resiko d. Tidak putus asa dalam menghadapi keadaan 2. Kerja sama antarumat beragama dapat diwujudkan dengan … * a. Mempelajari keyakinan pemeluk agama lain. b. Ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain. c. Mengamati cara pemeluk agama lain beribadah. d. Ikut membantu memperbaiki rumah pemeluk agama lain. 3. Dari sekian pegawai di kantor, saya merasa beban tugas terberat ada pada saya ditambah lagi dengan adanya deadline. Sikap saya... * a. Mengerjakan semua tugas sambil menggerutu dan marah-marah. b. Mengerjakan semua tugas setengah-setengah saja,yang penting sudah dianggap bertanggung jawab c. Hanya mengerjakan pekerjaan yang saya senangi. d. Mengkonsumsi obat suplemen untuk mendongkrak tenaga saya dalam menyelesaikan semua tugas. e. Mengerjakan semua tugas dengan senang hati dan berusah...
Komentar
Posting Komentar